Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Prabumulih
FAQ
FAQ Disdukcapil Prabumulih
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Prabumulih
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Prabumulih membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0713) 526-3426 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Prabumulih: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Prabumulih tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Prabumulih untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Prabumulih menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0713) 526-3426 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Prabumulih, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Prabumulih?
Kantor Disdukcapil Kota Prabumulih di Jl. Pemerintahan No. 1, Prabumulih, Sumatera Selatan. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Prabumulih menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami